Pada kesempatan ini, sesuai dengan judulnya, kami akam menyajikan mengenai proses atau cara menonaktifkan PTK. Penonaktifan PTK, tidak berarti menghapus secara permanen PTK yang dinonaktifkan. Upaya ini dilakukan tentu dengan pertimbangan yang matang. Karena jika tidak dilakukan dengan alasan yang benar, orang sunda menyebutnya "teu euweuheun". Karena hanya menambah pekerjaan saja, tapi tidak ada manfaatnya. Ok, langsung saja pada proses menonaktifkan PTK.
CARA ATAU PROSES MENONAKTIFKAN PTK
1. Pastikan telah login terlebih dahulu pada website Padamu Negeri dengan menggunakan akun Operator Sekolah.
2. Klik menu Pendidik dan Tenaga Kemendidikan, lalu pilih opsi Verval NUPTK.
3. Klik Laporkan PTK Non Aktif.
4. Pilih PTK yang akan di Non Aktifkan.
5. Pilih alasan mengapa PTK tersebut di non aktifkan. Jika perlu, tambahkan alasannya pada kolom keterangan tambahan. Kemudian klik Simpan.
6. Klik tombol "OK" untuk mengakhiri proses.
CARA MENGAKTIFKAN KEMBALI PTK
1. Pastikan telah login terlebih dahulu pada website Padamu Negeri dengan menggunakan akun Operator Sekolah.
2. Klik menu Pendidik dan Tenaga Kemendidikan, lalu pilih opsi Verval NUPTK.
3. Pilih Daftar PTK Dilaporkan Non Aktif untuk melihat PTK non aktif.
4. Kemudian klik tanda segitiga terbalik pada bagian pojok kanan PTK untuk mengaktifkan kembali PTK yang sebelumnya dinon aktifkan.