Alhamdulillah, saya bisa kembali menulis di
www.ekonsul.com. Pada kesempatan ini saya akan berbagi informasi berkaitan dengan
makalah, atau
karya tulis ilmiah lainnya. Di dunia pendidikan, referensi merupakan faktor penting
dalam penyusunan sebuah makalah. Buah pemikiran yang disajikan dalam bentuk
karya tulis ilmiah, harus didukung oleh referensi yang baik, sesuai dengan
kaidah-kaidah keilmiahan. Karenanya, semakin banyak referensi yang menjadi acuan dalam sebuah
karya ilmiah, semakin kuat referensi tersebut, maka semakin baik juga
nilai sebuah karya ilmiah. Atas dasar itulah, melalui
Referensi Ekonsul saya ingin berbagi
banyak makalah gratis, yang bisa dijadikan
acuan dalam penyusunan sebuah karya tulis ilmiah. Baik itu dalam bentuk
makalah,
essay, atau bahkan
skripsi. Dan semuanya bisa di
download secara gratis.
Baik, pada kesempatan ini saya ingin berbagi sebuah makalah yang dipublikasikan oleh Universitas Sumatra Utara. Makalah berjudul Pasar Modal Tinjauandari Aspek Yuridis. Makalah ini ditulis oleh Katijo, dan dipublikasikan pada tahun 2004.
Berikut ini adalah kutipan dari pendahuluan makalah:
Dasar hukum mengenai pasar modal di Indonesia sudah ada sejak tahun 1952, yaitu Undang-Undang nomor 51 tahun 1952 tentang penetapan Undang-Undang Darurat tentang Bursa. Pasar modal di Indonesia mulai aktif sekitar 26 tahun yang lalu. Untuk kondisi sekarang ini, Undang-Undang tersebut tidak sesuai lagi dan sebagai penggantinya, dibentuk suatu Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal yang disyahkan tanggal 10 Nopember 1995 dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1996.
Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 ini terdiri dari 18 Bab dan seluruhnya 116 pasal. Tidak seluruh Bab pasal dari Undang-Undang ini akan dibahas, tetapi hanya menyangkut beberapa hal sesuai dengan keterbatasan kemampuan penulis. Pembahasan akan mencakup mengenai tanggung jawab para pelaku pasar modal, keterbukaan atau transparansi perusahaan publik, perlindungan terhadap pemegang saham minoritas dan insiden trading.
Silahkan
download Makalah Lengkap mulai dari awal hingga akhir.
Makalah ini bisa pada link yang tertera dibagian paling bawah tulisan. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi anda, baik sebagai tambahan koleksi file
makalah, sebagai bahan bacaan, maupun
sebagai referensi dalam karya ilmiah yang akan dibuat. Selain masalah kekayaan referensi yang digunakan, hal lain yang perlu diingat adalah etika dalam proses penyusunan
makalah. Penyusun yang baik adalah penyusun yang senantiasa mencantumkan sumber tulisan.
Kami akan sangat senang jika tulisan ini dishare kepada kawan yang lain, karena mungkin mereka juga sedang mencari referensi yang sesuai dengan tulisan yang ada pada makalah ini.
Makalah Bisa di download disini.
source: Univ. Sumatra Utara