Sebagai manusia, lupa adalah hal yang sangat mungkin terjadi. Begitu juga dengan OPS, bisa saja sewaktu-waktu terkena penyakit lupa. Lupa bawa dompet mungkin masih bisa dimaklumi, tinggal pulang, ambil dompet, selesai urusan. Tapi, jika lupa password institusi yang dikelola, ceritanya bisa panjang. OPS tidak bisa mengelola sekolah. Resikonya adalah, jika tidak segera diurus, maka kewajiban-kewajiban administratif sekolah yang dikelola melalui akun institusi, jelas tidak bisa digarap. Jika tidak ada hal mendesak, mungkin masalah tidak akan terlihat berat. Akan tetapi, jika sedang dalam target serta deadline, maka seluruh PTK, Institusi, serta siswa yang ada di sekolah tersebut akan terkena dampaknya.
Permasalahan ini sangat wajar terjadi, karena OPS juga manusia. Tidak perlu panik, tidak perlu stress, yang perlu dilakukan adalah mencari informasi mengenai mekanisme untuk mengembalikan password yang lupa. Dalam buku panduan juga sebetulnya sudah ada. Tapi, jika membacanya langsung dari buku panduan, mungkin akan sedikit pusing mengingat jumlah halamannya mencapai 566 halaman. Baru melihat daftar isi saja mungkin sudah enek. Karena alasan itulah, saya menulis tutorial ini, dengan harapan bisa mempermudah kawan OPS lain yang sedang mengalami kasus seperti yang dipaparkan dalam tulisan ini. Yang perlu diketahui pertama kali adalah alur untuk mengajukan Reset Password. Berikut adalah skemanya!

Yang menjadi wilayah kerja OPS adalah pada langkah pengajuan permohonan recovery password. Berhubung ini adalah institusi resmi, maka pengajuan tersebut juga harus dikemas dalam bentuk surat resmi, yang tentunya sudah mendapat legalisasi dari institusi yang mengajukan. Dalam hal ini, surat harus ditanda tangani kepala sekolah dan diperkuat dengan cap sekolah. Sebetulnya proses resset pasword tidak begitu rumit. Hampir sama dengan proses resset password PTK oleh admin sekolah. Sebagai gambaran, berikut adalah prosesnya!
2. Memilih menu SATUAN PENDIDIKAN > STATUS AKTIVASI AKUN > LIHAT SEMUA FITUR.
3. Memilih Menu Daftar Status Aktivasi Akun. (Catatan : Tampilan dibawah mencontohkan Admin Padamu Negeri Dinas yang membawahi Instansi Sekolah)
4. Cari Instansi yang akan Resset Password
5. Klik Icon (seperti tanda panah mengarah ke bawah), kemudian klik Atur Ulang Password
Semoga tulisan ini bisa memberikan gambaran yang jelas mengenai Proses Resset Password akun Institusi Padamu Negeri, agar kita bisa mempersiapkan langkah strategis untuk menyelesaikan permasalahan lupa password. Jika tulisan ini bermanfaat, segera bagikan melalui sosial media, karena mungkin ada kawan lain yang kebingunan karena lupa password akun institusi.